Jumat, 12 Juni 2015

Konservasi Arsitektur 4



BAB IV
USULAN PELESTARIAN
Pelestarian secara umum dapat didefinisikan bahwa pelestarian dalam hal ini konservasi merupakan suatu upaya atau kegiatan untuk merawat, melindungi, dan mengembangkan objek pelestarian yang memiliki nilai atau makna kultural agar dapat dipelihara secara bijaksana sesuai dengan identitasnya guna untuk dilestarikan.
Apengembangan kawasan setu babakan adalah pengembangan kawasan wisata budaya yang terletak di daerah sempadan danau. Berdasarkan peraturan pemerintah republik indonesia nomor 38 tahun 2011, disebutkan bahwa garis sempadan danau adalah garis maya di kirir dan kanan danau yang ditetapkan sebagai garis pelindung danau. Kemudian disebutkan, garis sempadan danau paparan banjir sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) huruf F ditentukan mengelilingi danau paparan banjir paling sedikit berjarak 50 m dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi.
Maka perancangan untuk pengembangan kawasan wisata budaya setu babakan harus berpedoman pada peraturan garis sempadan dan perencanaan lingkungan binaan kawasan yang terletak di sempadan danau. Untuk itu solusi yang dibaerikan antara lain adalah:
-          Mengosongkan lahan seluas 50m di sekeliling danau sebagai zona aman dari banjir sesuai dengan GSD ( Garis Sempadan Danau).
-          Menjadikan GSD sebagai area resapan dan RTH (Ruang Terbuka Hijau)
-          Lahan antara GSD dijadikan pedestrian dan penghijauan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar