Selasa, 12 November 2013

UU No.4 Tahun 1992 tentang Pemukiman dan Perumahan

Agar terlaksananya suatu perumahan maupun pemukiman yang layak,sehat,aman dan serasi yang berlandaskan pada Pancasila serta UUD 45,peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan perlu ditingkatkan dan diupayakan oleh Pemerintah maupun lembaga yang terkait. Untuk itu dibuatlah UU NO 4 Tahun1992 yang mengatur tentang perumahan dan permukiman.UU NO 4 Tahun1992 ini terdiri dari 42 pasal yang terbagi dalam 8 bab.

Ringkasan singkat tentang UU No.4 tahun 1992 yaitu 

  •  "Ketentuan Umum" terdapat pada pasal 1-2 menjelaskan tentang rumah, pemukiman beserta syarat serta lingkup peraturan yang berlaku terkandung pada bab 1.
  • " Asas dan Tujuan" terdapat pada pasal 3-4 menjelaskan tentang tujuan penataan perumahan dan pemukiman terkandung pada bab 2
  • "Perumahan" terdapat pada pasal 5-17 menjelaskan tentang peraturan hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun perumahan maupun pemukiman di Indoneia  terkandung pada bab 3.
  • " Permukiman" terdapat pada pasal 18-28 menjelaskan tentang perencanaan tata ruang diatur oleh pemerintah terkandung pada bab 4
  • " Peran serta masyarakat" terdapat pada pasal 29 menjelaskan tentang hak dan kewajiban bagi warga negara Indonesia adalah sama terkandung pada bab 5
  • " Pembinaan" terdapat pada pasal 30-35 menjelaskan tentang pemerintah melakukan penyuluhan dan pembinaan mengenai perumahan kepada masyarakat agar menggunakan teknologi tepat guna terkandung pada bab 6
  • " Ketentuan Pidana" terdapat pada pasal 36-37 menjelaskan tentang sanksi bagi yang melanggar peraturan tentang permukiman dan perumahan terkandung pada bab 7
  • " Ketentuan Lain-lain" terdapat pada pasal 38-40 menjelaskan tentang mencabut izin suatu lembaga usaha yang melakukan pelanggaran dalam membangun permukiman terkandung pada bab 8.
Dari ringkasan diatas dapat ditarik kesimpulan bhawa dalam membangun sebuah perumahan maupun permukiman harus sesuai dengan hukum serta peraturan yang berlaku berserta syarat-syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Apabila melangggar dapat diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kesimpulan :
  1. Bahwa UU no.4 tahun 1992 bertujuan untuk menata lingkungan perumahan dan pemukiman jauh lebih baik dan layak dihuni.
  2. Fungsi perumahan dan pemukiman harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Perumahan dan pemukiman harus dilengkapi oleh sarana dan prasarana yang mendukung bagi penghuni hingga layak ditinggali.
  4. Pemilik atau penguasa wajib menaati peraturan yang berlaku untuk menyelaraskan lingkungan sekitar.
  5. Segala bentuk peralihan kekuasan dan sewa menyewa ditentukan oleh peraturan yang berlaku.
  6. Segala macam bentuk urusan yang berkaitan dengan pemukiman dan perumahan diatur dalam undang –undang ini ( UU no.4 Tahun 1992 ).

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1992

 TENTANG
PENATAAN RUANG

a. bahwa ruang wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia sebagai karunia
Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia dengan letak dan kedudukan
yang strategis sebagai Negara kepulauan dengan keanekaragaman
ekosistemnya merupakan sumber daya alam yang perlu disyukuri, dilindungi,
dan dikelola untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional sebagai
pengama lan Pancasila;
b. bahwa pengelolaan sumber daya alam yang beraneka ragam di daratan, di
lautan, dan di udara perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu dengan
sumber daya manusia dan sumber daya buatan dalam pola pembangunan yang
berkelanjutan dengan mengembangkan tata ruang dalam satu kesatuan tata
lingkungan yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian kemampuan
lingkungan hidup sesuai dengan pembangunan berwawasan lingkungan, yang
berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemanfaatan
ruang belum menampung tuntutan perkembangan pembangunan, sehingga
perlu ditetapkan undang-undang tentang penataan ruang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang
Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok
Agraria (Lembaga Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2043);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di
Daerah (Lembaga Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3037);
4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaga Negara Tahun 1982 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
5. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaga Negara Tahun
1982 Nomor 51. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun
1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368).