Minggu, 20 Januari 2013

UKL dan UPL


Apa yang dimaksud dengan UKL dan UPL ?
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.
Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
  • Identitas pemrakarsa
  • Rencana Usaha dan/atau kegiatan
  • Dampak Lingkungan yang akan terjadi
  • Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Tanda tangan dan cap
Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara
Apa kaitan AMDAL dengan dokumen/kajian lingkungan lainnya ?
AMDAL-UKL/UPL
Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.
AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib
Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.
Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.
AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela
Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan.
Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat “memperbaiki” ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL.
Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.






Penataan Lingkungan Hidup

Penataan lingkungan adalah serangkaian kegiatan yang diperlukan untuk melaksanakan sebagian progam dan pengendalian pemanfaatan ruang , terutama untuk mewujudkan lingkungan binaan pada kawasan budidaya dalam bentuk bangunan gedung berikut sarana dan prasarananya , baik untuk kepentingan hunian , usaha , maupun untuk kepentingan sosil budaya . dalam penataan lingkungan juga termasuk usaha – usaha untuk memperbaiki mengubah , mengatur kembali lingkungan tertentu yang sesuai dengan prinsip pemanfaatan  ruang secara optimal .

          Penataan lingkungan hidup merupakan suatu upaya ke rah perwujudan pembangunan yang berkelanjutan . Tujuannya adalah agar pengelolaan dan pendayagunaan sumber alam dilakukan secara terencana , rasional , optimal , bertanggung jawab serta sesuai dengan potensi dan kemampuan daya dukungnya . Penataan lingkungan hidup diselenggarakan untuk meningkatkan penataan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai daya dukung , potensi dan keseimbangan konsisten terhadap pemanfaatan ruang dan sumber daya alam . Dengan demikian pembangunan dapat diselenggarakan secara berkelanjutan tertib , efisien , dan efektif .

          Sehubungan dengan hal ini , pelaksanaan penataan lingkungan , termasuk di dalamnya kegiatan tata kota , hendaknya memperhatikan beberapa aspek berikut ini :

  1. Keindahan
Penataan lingkungan hidup harus memperhatikan unsur keindahan , karena segala yang indah itu pasti akan menarik untuk dilihat maupun dinikmati , Untuk memenuhi aspek keindahan ini , biasanya dalam penataan suatu kota sering di buatkan taman kota . Taman kota inibiasanya terletak di pusat kota / di tempat yang sering dikunjungi masyarakat .
  1. Kenyamanan
Aspek kedua yang harus di perhatikan dalam penataan lingkungan adalah kenyamanan . Kenyamanan harus diperhatikan , karena apabila seseorang merasa nyaman , maka mood orang tersebut akan menjadi baik . Suatu tempat atau objek yang mementingkan segi kenyamanan pasti akan sering dikunjungi masyarakat .


  1. Kebersihan
Tidak diragikan lagi , kebersihan merupakan aspek yang sangat penting dalam penataan lingkungan , Lingkungan yang bersih berarti lingkungan yang terbebas dari polutan ( pencemar ) , misalnya sampah . Sampah – sampah yang berada tidak pada tempatnya selain mengganggu keindahan dan kenyaman juga dapat menyebabkan lingkungan menjadi tidak bersih . Lingkungan yang tidak bersih sangat rawan menjadi sarang penyakit , sehingga apabila dibiarkan dapat menyebabkan lingkungan tersebut menjadi tidak sehat dan menyebabkan masyarakat yang tinggal di lingkungan tersebut mudah terserang penyakit .
  1. Kerindangan
Selain ketiga aspek diatas , aspek terakhir yang harus diperhatikan dalam penataan lingkungan adalah kerindangan .Matahari adalah salah satu penyebab panas sehingga lingkungan harus ditanami dengan tumbuh – tumbuhan .

Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan

Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) merupakan uraian kegiatan pengelolaan dan pemantauan yang bersifat operasional. Pengelolaan dan pemantauan yang dilakukan adalah pada dampak yang dapat timbuI, berupa:
  • Penurunan kualltas udara
  • Penurunan kebersihan Iingkungan
  • Terbukanya kesempatan kerja dan berusaha.
 1) Dampak Sosial Perubahan Tingkat Pengetahuan dan Perilaku Kehidupan Pelaksanan proyek FMP yang akan menghasilkan ternak sapi potong (daging segar) akan membawa perubahan tingkat pengetahuan dan keterampilan baru bagi para karyawan dan masyarakat di sekitarnya, khususnya yang akan terlibat Iangsung dalam kegiatan konstruksi dan produksi. Perubahan tingkat pengetahuan bagi para pegawai dapat terjadi secara langsung maupun tak langsung. Secara Iangsung perubahan tersebut terjadi bagi para pegawai yang mendapatkan training yang diselenggarakan oleh perusahaan. Secara tidak Iangsung dapat diperoleh para tenaga kerja yaitu berupa pengalaman-pengalaman selama mereka bekerja di perusahaan. Alat Penunjang Program Pemerintah Pengoperasian proyek FMP berupa pengembangan usaha akan dapat menunjang program pemerintah dalam beberapa hal, yaitu: > Meningkatkan nilai tambah dan daya saing atas produksi ternak dalam negeri. > Mengaktifkan kehidupan ekonomi dengan adanya kaitan terhadap sektor lainnya. > Berpartisipasi dalam memulihkan pertumbuhan ekonomi nasional yang belum pulih sepenuhnya dari krisis ekonomi yang dihadapi oleh bangsa Indonesia.
2) Dampak Ekonomi o Pengembangan usaha penggemukan ternak sapi potong akan memberikan dampak positif terhadap struktur perekonomian pada umumnya dan pekerja usaha ini pada khususnya. o Meningkatkan penghasilan para Pekerja Kegiatan proyek yang akan dilakukan oleh FMP tentunya dapat meningkatkan penghasilan masyarakat disekitarnya, hal ini bisa dilihat dari pendapatan rata-rata masyarakat setempat sebelum mereka bekerja di perusahaan dibandingkan dengan pendapatan setelah bekerja pada proyek. o Meningkatkan pendapatan negara melalui Pajak Dengan beroperasinya proyek yang dijalankan oleh FMP akan menambah penerimaan negara dari sektor pajak, antara lain: Pajak Perusahaan (PPh Badan) Pajak penghasilan karyawan (PPh Pasal 21) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 3) Dampak Iingkungan di lokasi Feedlot FMP Beberapa dampak lingkungan yang mungkin dapat tenjadi sebagai akibat dan rencana kegiatan proyek FMP di Desa Pardasuka, Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar