Ringkasan singkat tentang UU No.4 tahun 1992 yaitu
- "Ketentuan Umum" terdapat pada pasal 1-2 menjelaskan tentang rumah, pemukiman beserta syarat serta lingkup peraturan yang berlaku terkandung pada bab 1.
 - " Asas dan Tujuan" terdapat pada pasal 3-4 menjelaskan tentang tujuan penataan perumahan dan pemukiman terkandung pada bab 2
 - "Perumahan" terdapat pada pasal 5-17 menjelaskan tentang peraturan hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun perumahan maupun pemukiman di Indoneia terkandung pada bab 3.
 - " Permukiman" terdapat pada pasal 18-28 menjelaskan tentang perencanaan tata ruang diatur oleh pemerintah terkandung pada bab 4
 - " Peran serta masyarakat" terdapat pada pasal 29 menjelaskan tentang hak dan kewajiban bagi warga negara Indonesia adalah sama terkandung pada bab 5
 - " Pembinaan" terdapat pada pasal 30-35 menjelaskan tentang pemerintah melakukan penyuluhan dan pembinaan mengenai perumahan kepada masyarakat agar menggunakan teknologi tepat guna terkandung pada bab 6
 - " Ketentuan Pidana" terdapat pada pasal 36-37 menjelaskan tentang sanksi bagi yang melanggar peraturan tentang permukiman dan perumahan terkandung pada bab 7
 - " Ketentuan Lain-lain" terdapat pada pasal 38-40 menjelaskan tentang mencabut izin suatu lembaga usaha yang melakukan pelanggaran dalam membangun permukiman terkandung pada bab 8.
 
Kesimpulan :
- Bahwa UU no.4 tahun 1992 bertujuan untuk menata lingkungan perumahan dan pemukiman jauh lebih baik dan layak dihuni.
 - Fungsi perumahan dan pemukiman harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 - Perumahan dan pemukiman harus dilengkapi oleh sarana dan prasarana yang mendukung bagi penghuni hingga layak ditinggali.
 - Pemilik atau penguasa wajib menaati peraturan yang berlaku untuk menyelaraskan lingkungan sekitar.
 - Segala bentuk peralihan kekuasan dan sewa menyewa ditentukan oleh peraturan yang berlaku.
 - Segala macam bentuk urusan yang berkaitan dengan pemukiman dan perumahan diatur dalam undang –undang ini ( UU no.4 Tahun 1992 ).