BAB
IV
USULAN
PELESTARIAN
Pelestarian
secara umum dapat didefinisikan bahwa pelestarian dalam hal ini konservasi
merupakan suatu upaya atau kegiatan untuk merawat, melindungi, dan
mengembangkan objek pelestarian yang memiliki nilai atau makna kultural agar
dapat dipelihara secara bijaksana sesuai dengan identitasnya guna untuk
dilestarikan.
Apengembangan
kawasan setu babakan adalah pengembangan kawasan wisata budaya yang terletak di
daerah sempadan danau. Berdasarkan peraturan pemerintah republik indonesia
nomor 38 tahun 2011, disebutkan bahwa garis sempadan danau adalah garis maya di
kirir dan kanan danau yang ditetapkan sebagai garis pelindung danau. Kemudian disebutkan,
garis sempadan danau paparan banjir sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2)
huruf F ditentukan mengelilingi danau paparan banjir paling sedikit berjarak 50
m dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi.
Maka
perancangan untuk pengembangan kawasan wisata budaya setu babakan harus
berpedoman pada peraturan garis sempadan dan perencanaan lingkungan binaan
kawasan yang terletak di sempadan danau. Untuk itu solusi yang dibaerikan
antara lain adalah:
-
Mengosongkan lahan seluas 50m di
sekeliling danau sebagai zona aman dari banjir sesuai dengan GSD ( Garis
Sempadan Danau).
-
Menjadikan GSD sebagai area resapan dan
RTH (Ruang Terbuka Hijau)
-
Lahan antara GSD dijadikan pedestrian
dan penghijauan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar