Apa yang dimaksud dengan UKL dan UPL
?
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup
(UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan
dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan
atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kegiatan yang tidak wajib menyusun
AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya
pemantauan lingkungan.
Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi
kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah
dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat
pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk
menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Proses dan prosedur UKL-UPL tidak
dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
- Identitas pemrakarsa
- Rencana Usaha dan/atau kegiatan
- Dampak Lingkungan yang akan terjadi
- Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Tanda tangan dan cap
Formulir Isian diajukan pemrakarsa
kegiatan kepada :
- Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
- Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
- Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara
AMDAL-UKL/UPL
Rencana kegiatan yang sudah
ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat
penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang
telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.
AMDAL
dan Audit Lingkungan Hidup Wajib
Bagi kegiatan yang telah berjalan
dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga
dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan
hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus
seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman
Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.
Audit Lingkungan Wajib merupakan
dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara
otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus
yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Kegiatan dan/atau usaha yang sudah
berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan
AMDAL baru.
AMDAL
dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela
Kegiatan yang telah memiliki AMDAL
dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam
pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela
yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal.
Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan
Audit Lingkungan.
Penerapan perangkat pengelolaan
lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara
otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau
demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh
pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan
pengelolaan lingkungan sekaligus dapat “memperbaiki” ketidaksempurnaan yang ada
dalam dokumen AMDAL.
Dokumen
lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna
bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar
negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela,
dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan
penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.
Penataan
Lingkungan Hidup
Penataan lingkungan adalah serangkaian kegiatan yang
diperlukan untuk melaksanakan sebagian progam dan pengendalian pemanfaatan
ruang , terutama untuk mewujudkan lingkungan binaan pada kawasan budidaya dalam
bentuk bangunan gedung berikut sarana dan prasarananya , baik untuk kepentingan
hunian , usaha , maupun untuk kepentingan sosil budaya . dalam penataan
lingkungan juga termasuk usaha – usaha untuk memperbaiki mengubah , mengatur
kembali lingkungan tertentu yang sesuai dengan prinsip pemanfaatan ruang
secara optimal .
Penataan lingkungan hidup merupakan suatu upaya ke rah perwujudan pembangunan
yang berkelanjutan . Tujuannya adalah agar pengelolaan dan pendayagunaan sumber
alam dilakukan secara terencana , rasional , optimal , bertanggung jawab serta
sesuai dengan potensi dan kemampuan daya dukungnya . Penataan lingkungan hidup
diselenggarakan untuk meningkatkan penataan dan pelestarian fungsi lingkungan
hidup sesuai daya dukung , potensi dan keseimbangan konsisten terhadap
pemanfaatan ruang dan sumber daya alam . Dengan demikian pembangunan dapat
diselenggarakan secara berkelanjutan tertib , efisien , dan efektif .
Sehubungan dengan hal ini , pelaksanaan penataan lingkungan , termasuk di
dalamnya kegiatan tata kota , hendaknya memperhatikan beberapa aspek berikut
ini :
- Keindahan
Penataan
lingkungan hidup harus memperhatikan unsur keindahan , karena segala yang indah
itu pasti akan menarik untuk dilihat maupun dinikmati , Untuk memenuhi aspek
keindahan ini , biasanya dalam penataan suatu kota sering di buatkan taman kota
. Taman kota inibiasanya terletak di pusat kota / di tempat yang sering
dikunjungi masyarakat .
- Kenyamanan
Aspek
kedua yang harus di perhatikan dalam penataan lingkungan adalah kenyamanan .
Kenyamanan harus diperhatikan , karena apabila seseorang merasa nyaman , maka
mood orang tersebut akan menjadi baik . Suatu tempat atau objek yang
mementingkan segi kenyamanan pasti akan sering dikunjungi masyarakat .
- Kebersihan
Tidak
diragikan lagi , kebersihan merupakan aspek yang sangat penting dalam penataan
lingkungan , Lingkungan yang bersih berarti lingkungan yang terbebas dari
polutan ( pencemar ) , misalnya sampah . Sampah – sampah yang berada tidak pada
tempatnya selain mengganggu keindahan dan kenyaman juga dapat menyebabkan
lingkungan menjadi tidak bersih . Lingkungan yang tidak bersih sangat rawan
menjadi sarang penyakit , sehingga apabila dibiarkan dapat menyebabkan
lingkungan tersebut menjadi tidak sehat dan menyebabkan masyarakat yang tinggal
di lingkungan tersebut mudah terserang penyakit .
- Kerindangan
Selain
ketiga aspek diatas , aspek terakhir yang harus diperhatikan dalam penataan
lingkungan adalah kerindangan .Matahari adalah salah satu penyebab panas
sehingga lingkungan harus ditanami dengan tumbuh – tumbuhan .
Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Upaya Kelola Lingkungan (UKL)
dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) merupakan uraian kegiatan pengelolaan dan
pemantauan yang bersifat operasional. Pengelolaan dan pemantauan yang dilakukan
adalah pada dampak yang dapat timbuI, berupa:
- Penurunan kualltas udara
- Penurunan kebersihan Iingkungan
- Terbukanya kesempatan kerja dan berusaha.
1) Dampak Sosial Perubahan
Tingkat Pengetahuan dan Perilaku Kehidupan Pelaksanan proyek FMP yang akan
menghasilkan ternak sapi potong (daging segar) akan membawa perubahan tingkat
pengetahuan dan keterampilan baru bagi para karyawan dan masyarakat di
sekitarnya, khususnya yang akan terlibat Iangsung dalam kegiatan konstruksi dan
produksi. Perubahan tingkat pengetahuan bagi para pegawai dapat terjadi secara
langsung maupun tak langsung. Secara Iangsung perubahan tersebut terjadi bagi
para pegawai yang mendapatkan training yang diselenggarakan oleh perusahaan.
Secara tidak Iangsung dapat diperoleh para tenaga kerja yaitu berupa pengalaman-pengalaman
selama mereka bekerja di perusahaan. Alat Penunjang Program Pemerintah
Pengoperasian proyek FMP berupa pengembangan usaha akan dapat menunjang program
pemerintah dalam beberapa hal, yaitu: > Meningkatkan nilai tambah dan daya
saing atas produksi ternak dalam negeri. > Mengaktifkan kehidupan ekonomi
dengan adanya kaitan terhadap sektor lainnya. > Berpartisipasi dalam
memulihkan pertumbuhan ekonomi nasional yang belum pulih sepenuhnya dari krisis
ekonomi yang dihadapi oleh bangsa Indonesia.
2) Dampak Ekonomi o Pengembangan
usaha penggemukan ternak sapi potong akan memberikan dampak positif terhadap
struktur perekonomian pada umumnya dan pekerja usaha ini pada khususnya. o
Meningkatkan penghasilan para Pekerja Kegiatan proyek yang akan dilakukan oleh
FMP tentunya dapat meningkatkan penghasilan masyarakat disekitarnya, hal ini
bisa dilihat dari pendapatan rata-rata masyarakat setempat sebelum mereka
bekerja di perusahaan dibandingkan dengan pendapatan setelah bekerja pada
proyek. o Meningkatkan pendapatan negara melalui Pajak Dengan beroperasinya
proyek yang dijalankan oleh FMP akan menambah penerimaan negara dari sektor
pajak, antara lain: Pajak Perusahaan (PPh Badan) Pajak penghasilan karyawan
(PPh Pasal 21) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 3) Dampak Iingkungan di lokasi
Feedlot FMP Beberapa dampak lingkungan yang mungkin dapat tenjadi sebagai
akibat dan rencana kegiatan proyek FMP di Desa Pardasuka, Kecamatan Ketibung,
Kabupaten Lampung Selatan,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar