Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang sering disingkat AMDAL,
merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia
yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai
menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi
tinggi. Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti
pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis
lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Karena itu
banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang
dan menghambat pembangunan.
Dengan diundangkannya undang-undang tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat, yaitu National Environmental Policy Act (NEPA) pada tahun 1969. NEPA mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970. Dalam NEPA pasal 102 (2) (C) menyatakan,
“Semua usulan legilasi dan aktivitas pemerintah federal yang besar yang
akan diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan
diharuskan disertai laporan Environmental Impact Assessment (Analsis Dampak Lingkungan) tentang usulan tersebut”.
AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29
Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun
metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP
No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993
tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL.
Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51
Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999,
pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui
PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat
lebih optimal.
Pembangunan yang tidak mengorbankan lingkungan dan/atau merusak
lingkungan hidup adalah pembangunan yang memperhatikan dampak yang dapat
diakibatkan oleh beroperasinya pembangunan tersebut. Untuk menjamin
bahwa suatu pembangunan dapat beroperasi atau layak dari segi
lingkungan, perlu dilakukan analisis atau studi kelayakan pembangunan
tentang dampak dan akibat yang akan muncul bila suatu rencana
kegiatan/usaha akan dilakukan.
AMDAL adalah singkatan dari analisis mengenai dampak lingkungan.
Dalam peraturan pemerintah no. 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai
dampak lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai
dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan
usaha dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting
suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
a. jumlah manusia yang terkena dampak
b. luas wilayah persebaran dampak
c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung
d. banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
e. sifat kumulatif dampak
f. berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar