Pendidikan
kewiraan dimaksudakan untuk memeperluas cakrawala befikir para mahisiswa
sebagai warga negara indonesiaa,sekaligus
sebagai pejuang bangsa dalam usaha menciptakan serta meningkatakan
kesejahteraan dan keamanan nasional untuk menjamin kelangsungan hiidup bangsa
dan negara demi terwujudnya aspirasi perjuangan nasional dengan tujuan untuk
memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komperehensif integral (terpadu)
dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional.
Tujuan
pendidikan kewiraan
Adalah
memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komprehensif integral dikalangan
mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional dengan didasari pada :
o Kecintaan pada tanah air
o Kesadaran berbagsa dan bernegara
o Keyakinan akan ketangguhan pancasila
o Rela berkorban demi bangsa dan negara
o Kemampuan awal bela negara
Ruang
lingkup
Pendidikan
kewiraan tediri dari 5 pokok bahasan :
1.
Wawasan nusantara
2.
Ketahanan nasional
3.
Politik dan strategi nasional
4.
Politik dan strategi perthanan nasional
5.
Sistem perahanan keamanan rakyat semesta
Pengertian
wawasan nasional
o Wawasan mengandung arti pandangan yaitu cara pandang yanng menunjukkan
kegiatan sebagai landasan untuk bertindak dalam kehidupan
berbangsa,bermsyarakat dan bernegara.
Istilah
wawasan nasional menunjukkan kaa sifat
yang berasal dari istilah nation yang
berarti bangsa yang mengdentifikasi diri dalam kehidupan bernegara. bangsa
indonesiadalam usaha untuk menyelenggarakan
dan meningkatkan serta menjamin kelangsungan hidup bangsa memerlukan
adanya suatu konsepsi dasar yang merupakan ajaran tentang wawasan nasional
sebagai kesepakatan bersama dan wawasan nasional ini selanjutnya menjadi
landasan dan pedoman kebijaksanaan nasional disegala segi kehidupan berdasrkan
kepada nilai – nilai luhur yang terkandug dalam ajaran pancasila.
Pembukaan UUD 1945 adanya cita –
cita bangsa indonesia dalam menegakkan dan mengisi cita –cita bangsa memeberikan
arah bagi penentuan tujua nasional ,perumusan tujuan bangsa indonesia yang identik dengan tujuan negara dinyatakan
dalam pembuakaan UUD 1945 alinea ke – 4 yaitu melindungi segenap bangsa
indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia ,memajukan kesejahteraan umum
,mencerdskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam melaksankan ketertiban
dunnia yang berdasarkan kemerdekaan ,perdamaian abadi dan kesejahteraan sosial.